Islam benar-benar mengharamkan perbuatan menggunjing, mengadu
domba, memata-matai, mengumpat, mencaci, memanggil dengan julukan
tidak baik, dan perbuatan-perbuatan sejenis yang menyentuh kehormatan atau
kemuliaan manusia. Islam pun menghinakan orang-orang yang melakukan
dosa-dosa ini, juga mengancam mereka dengan janji yang pedih pada hari
kiamat, dan memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang
fasik.25 Allah berfirman kepada Rasulullah,
ولا تطع آل حلاف مهين هماز مشاء بنميم مناع للخير معتد أثيم
Artinya: Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah
lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah, yang
banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas dan banyak
dosa. (QS. Al-Qalam (68): 10-12)
ویل لكل همزة لمزة
Artinya: Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat dan pencela (QS. Al-
Humazah (104):1)Rasullah menjelaskan dalan hadis
سبا ب المسلم فسوق و قتاله آفر 26 { رواه مسلم }
Artinya: Mencaci orang muslim adalah fasik dan membunuh orang muslim
adalah dosa besar (HR Muslim)
حدثنا قتيبة بن سعيد وعلي بن حجر قالا حدثنا اسماعيل وهو بن جعفر عن
العلاء عن ابيه عن ابي هریرة ان رسولالله صلى الله عليه وسلم قال اتدرون
ما المفلس قالوا المفلس فينا من لادرهم له ولامتاع فقال ان المفلس من امتي
یأتي یوم القيامة بصلاة وصيام وزآاة و یأثي قدشتم هذا وقدف هذاواآل مال
هذا وسفك دم هذا وضرب هذا فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته فإن
فنيت حسناته قبل ان یقضى ماعليه اخذ من خطایاهم فطرحت عليه ثمطرح
في النار
Artinya: Dari abu hurayrah r.a ia berkata: Rasulullah perah bertanya:
tahukah kalian orang yang bangkrut? Para sahabat menjawab: mereka
adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta. Rasulullah bersabda:
orang yang bangrut adalah seseorang yang pada hari kiamat nanti membawa
pahala shalat, puasa, zakat. Tetapi disamping itu, iapun membawa dosa
akibat mengejek, menuduh, memakan harta (secara bathil), membunuh dan
menganiaya orang lain.orang-orang yang dizalimi itu mengambil kebaikan
(pahala) dari orang yang menzaliminya. Jika habis pahalanya sedang orang
yang dizalimi masih ada, maka keburukan (dosa) dari orang yang dizalimi
diserahkan kepada orang yang menzalimi tersebut. Akhirnya ia harus
dilemparkan ke neraka. (HR Muslim)
Islam menghukum orang yang menuduh zina tanpa bukti, dengan
ancaman hukuman cambuk 80 kali. Pemberian hukuman ini tidak hanya karena kebohongan saja, tetapi juga karena pencemaran nama baik orang yang
dituduh di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dimaksudkan supaya orang
tidak mudah menuduh zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar